PEMBAGIAN HAK WARIS DALAM ISLAM
π PEMBAGIAN HAK WARIS DALAM ISLAM
Kelompok/Nama Penyaji
⸻
π Pengertian Waris dalam Islam
• Waris adalah pemindahan hak kepemilikan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
• Diatur dalam Al-Qur’an, Hadis, dan Ijma’ ulama.
• Tujuannya untuk keadilan, silaturahmi, dan menjamin kelangsungan hidup keluarga.
⸻
⚖️ Dasar Hukum Waris
1. Al-Qur’an:
• QS. An-Nisa: 7, 11, 12, dan 176
2. Hadis Nabi SAW:
• “Berikanlah warisan kepada ahlinya, dan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Ijma’ Ulama
• Kesepakatan ulama mengenai pembagian harta waris sesuai ketentuan syariat
⸻
π¨π©π§π¦ Ahli Waris Menurut Islam
Ahli waris yang berhak menerima warisan antara lain:
• Laki-laki: Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, suami, kakek, paman
• Perempuan: Ibu, anak perempuan, saudari perempuan, istri, nenek
⚠️ Syarat: tidak gugur karena sebab seperti pembunuhan, beda agama, dll.
⸻
π Porsi Waris dalam Islam
✅ Contoh porsi yang telah ditentukan (QS. An-Nisa):
• Anak laki-laki: 2 bagian
• Anak perempuan: 1 bagian
• Suami: ½ (jika tidak ada anak), ¼ (jika ada anak)
• Istri: ¼ (jika tidak ada anak), ⅛ (jika ada anak)
• Ibu: ⅓ (jika tidak ada anak dan beberapa saudara), ⅙ (jika ada anak)
⸻
π Asas Pembagian Waris
1. Asas keadilan: sesuai ketentuan Allah, bukan kesepakatan manusia
2. Asas kepastian: bagian masing-masing ahli waris sudah jelas
3. Asas kekeluargaan: menjaga hak anggota keluarga dan mempererat hubungan
⸻
π Penyebab Gugurnya Hak Waris
• Membunuh pewaris
• Beda agama (Muslim dan non-Muslim)
• Anak hasil zina tidak mewarisi dari ayah biologisnya
⸻
✅ Kesimpulan
Hukum waris dalam Islam menjamin keadilan dan kepastian pembagian harta dengan aturan yang jelas. Mengikuti pembagian ini merupakan bentuk ketaatan kepada Allah dan menjaga hubungan kekeluargaan.
Komentar
Posting Komentar