PEMBAGIAN HAK WARIS DALAM ISLAM

 πŸ•Œ PEMBAGIAN HAK WARIS DALAM ISLAM


Kelompok/Nama Penyaji



πŸ“– Pengertian Waris dalam Islam

Waris adalah pemindahan hak kepemilikan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Diatur dalam Al-Qur’an, Hadis, dan Ijma’ ulama.

Tujuannya untuk keadilan, silaturahmi, dan menjamin kelangsungan hidup keluarga.



⚖️ Dasar Hukum Waris

1. Al-Qur’an:

QS. An-Nisa: 7, 11, 12, dan 176

2. Hadis Nabi SAW:

“Berikanlah warisan kepada ahlinya, dan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Ijma’ Ulama

Kesepakatan ulama mengenai pembagian harta waris sesuai ketentuan syariat



πŸ‘¨‍πŸ‘©‍πŸ‘§‍πŸ‘¦ Ahli Waris Menurut Islam


Ahli waris yang berhak menerima warisan antara lain:

Laki-laki: Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, suami, kakek, paman

Perempuan: Ibu, anak perempuan, saudari perempuan, istri, nenek

⚠️ Syarat: tidak gugur karena sebab seperti pembunuhan, beda agama, dll.



πŸ“Š Porsi Waris dalam Islam


✅ Contoh porsi yang telah ditentukan (QS. An-Nisa):

Anak laki-laki: 2 bagian

Anak perempuan: 1 bagian

Suami: ½ (jika tidak ada anak), ¼ (jika ada anak)

Istri: ¼ (jika tidak ada anak), ⅛ (jika ada anak)

Ibu: ⅓ (jika tidak ada anak dan beberapa saudara), ⅙ (jika ada anak)



πŸ“Œ Asas Pembagian Waris

1. Asas keadilan: sesuai ketentuan Allah, bukan kesepakatan manusia

2. Asas kepastian: bagian masing-masing ahli waris sudah jelas

3. Asas kekeluargaan: menjaga hak anggota keluarga dan mempererat hubungan



πŸ›‘ Penyebab Gugurnya Hak Waris

Membunuh pewaris

Beda agama (Muslim dan non-Muslim)

Anak hasil zina tidak mewarisi dari ayah biologisnya



✅ Kesimpulan


Hukum waris dalam Islam menjamin keadilan dan kepastian pembagian harta dengan aturan yang jelas. Mengikuti pembagian ini merupakan bentuk ketaatan kepada Allah dan menjaga hubungan kekeluargaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BERPIKIR LOGIS DALAM ISLAM

IBADAH DALAM ISLAM

PENGERTIAN DALAM KEBUDAYAAN ISLAM