PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM




 Secara Bahasa/Etimologis:

Hak: Berasal dari bahasa Arab haqq)" yang berarti "kebenaran" atau "hak yang melekat". Asasi: Berasal dari kata "asas" yang berarti dasar atau fondasi, menekankan bahwa hak tersebut bersifat mendasar.

Secara keseluruhan, HAM berarti hak-hak mendasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir.

Definisi Umum:

HAM adalah hak dasar yang dimiliki setiap individu karena kodratnya sebagai manusia, bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan wajib dihormati serta dilindungi oleh negara dan hukum

HAM, RAKYAT, DAN NEGARA

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, disebutkan bahwa Hak Asasi adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.

Republik Indonesia ialah negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Setiap orang berkewajiban mengakui dan menghormati HAM orang lain tanpa terkecuali. Namun, secara normatif negara memiliki tanggung jawab tertinggi dalam menjaga HAM warga negaranya.

Beberapa tanggung jawab negara:

Negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi, menghormati, menjamin, dan membela HAM.

Negara wajib menegakkan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis.

Negara wajib melaksanakan HAM sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BERPIKIR LOGIS DALAM ISLAM

IBADAH DALAM ISLAM

PENGERTIAN DALAM KEBUDAYAAN ISLAM